Blog

Perhubungan

Atur Taksi Online, Menhub: Saya Menolak Monopoli

Jakarta – Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan aturan tersebut dilakukan untuk menghadirkan kesetaraan dan keadilan di dunia usaha transportasi.

“Saya selalu katakan apa yang dilakukan pemerintah adalah kesetaraan. Kesempatan berbisnis bagi semua masyarakat. Supaya semua itu eksis,” kata Budi Karya dalam diskusi bertema Mengupas Polemik Peraturan Transportasi Online yang diselenggarakan detikcom di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Budi Karya khawatir bila pemerintah tak mengatur taksi online maka akan terjadi monopoli di sektor transportasi, hingga mematikan para pelaku lainnya, terutama taksi konvensional. Hal itu, kata Budi, mulai terjadi di sektor ritel.

“Dari hati yang paling dalam, saya menolak yang namanya monopoli. Karena saya mengatur dengan ekstra hati-hati,” kata Budi Karya.

“Kemarin Pak Jokowi dalam suatu diskusi Rembuknas, mengatakan bahwasanya IT, Online, suatu keniscayaan yang tak bisa dibendung. Dunia ritel itu tiba-tiba collapse. Kita beruntung, kita bertarung dalam suatu kondisi yang masih bisa kita ambil,” sambungnya.

Lebih lanjut Budi Karya menjelaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam membuat serta merevisi aturan baru untuk taksi online. Hal itu agar, semua pihak bisa sama-sama menerima hasil aturan yang akan berlaku